Efisiensi Perusahaan Koperasi, Efektivitas Koperasi, dan Produktivitas Koperasi serta Peran Koperasi di Pasaar Monopolistik dan Oligopoli
Nama : Zelin Noviana
NPM : 17216928
Kelas : 3EA35
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
- Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (MELT)
MELT
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas
yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara
sebagai berikut :
TME = MEL
+ MELT
MEN =
( MEL + MELT )- BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = Efp
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU
MELT =
SHUa
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi
(EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK
>, berarti Efektik
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(0>1) disebut Produktif.
Rumuhs Perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non
anggota X 100%
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU
SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Peranan Koperasi Dalam Pasar
Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di
antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab
itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic
dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang
menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
~ Adanya penjual yang
banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila
sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting
tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan
lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan
keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
~ Produk yang
dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan
dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara
membayar barang yang dibeli.
~ Persaingan promosi
penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari
perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik
pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan
kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan
sebagainya.
~ Keluar masuk
industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa
faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan
harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan
perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada
perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang
yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
~ Perusahaan mempunyai
sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang
yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat
memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang
menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila
perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli dan jika
menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak
konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya
relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan
keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi
harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh
pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak
sangat menentukan perbedaan tersebut.
CONTOH PASAR MONOPOLISTIK
Contoh pasar persaingan monopolistik adalah:
Penjualan sepeda motor Honda dan Yamaha
Sepeda motor keluaran Honda = irit
Matic : Beat, Vario
Bebek : Supra, Revo
Sport : Megapro
Sepeda motor keluaran Yamaha = bertenaga
Matic : Mio, Xeon
Bebek : Jupiter, Vega
Sport : Skorpio
Di atas adalah salah satu contoh pasar persaingan monopolistik.
Honda dan Yamaha sama-sama produsen sepeda motor. Akan tetapi kedua perusahaan
tersebut memiliki karakteristik produk yang berbeda. Honda lebih unggul dalam
urusan bahan bakar, karena iritnya bahan bakar yang digunakan. Sedangkan Yamaha
lebih unggul dalam akselerasi. Selanjutnya tergantung pilihan konsumen.
Peranan Koperasi Dalam Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil
perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar
70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu
terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi
satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat
mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan
perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah
harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar
Oligopoli sebagai berikut :
~ Menghasilkan barang
standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry
yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan
industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar
oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti
industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~ Kekuasaan menentukan
harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada
kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama
kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam
waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli
akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi
sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi
jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~ Pada umumnya
perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang
berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan
pembeli lama.pasar oligopoly
yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai
retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini
diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan
sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan
diperoleh dari laba penjualan.
Kasus Oligopoli
STRUKTUR PASAR TELKOMSEL DAN INDOSAT: OLIGOPOLI KOLUSIF?
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka tidak salah jika
masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam penanganan operasional
manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, yang cukup besar market
share-nya di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan didirikan dan selanjutnya
menjalankan kegiatannya, yang menjadi tujuan utama dari perusahaan tersebut
adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan prinsip pengeluaran biaya
yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip pemilikan saham. Pemilikan
saham sama artinya dengan pemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan oleh
seseorang atau badan atau lembaga korporasi tentunya bertujuan bagaimana
caranya kepemilikan tersebut dapat menghasilkan keuntungan terhadap diri si
pemiliki saham tersebut. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara
tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial,
seperti memiliki informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan
lain-lainnya. Oleh sebab itu, kepemilikan saham Temasek di kedua perusahaan
tersebut menarik untuk diamati dalam rangka mencermati apakah ada tercipta
persaingan tidak sempurna untuk kepemilikan saham tersebut dalam bentuk
OLIGOPOLI KOLUSIF?
Seperti halnya yang diketahui masyarakat bahwa Temasek adalah
perusahaan holding yang sangat besar di Singapura dengan bentuk badan hukum
Private Limited. Pada awalnya Temasek masuk ke pasar telekomunikasi Indonesia
melalui divestasi PT Indosat Tbk pada tahun 2002 dengan cara pembelian saham
tidak langsung, artinya pada saat itu yang membeli saham Indosat adalah
Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) melalui suatu perusahaan yang
khusus didirikan untuk membeli saham Indosat, yaitu Indonesia Communication
Limited (ICL). Sedangkan STT sendiri adalah perusahaan telekomunikasi terbesar
kedua di Singapura yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holding
Pte Ltd. Jadi, dari susunan atau pola kepemilikan saham yang berlapis-lapis di
Indosat, tersirat ada sesuatu kepentingan yang tidak hanya bertujuan untuk
mencari keuntungan financial semata tetapi lebih dari itu. Pertanyaannya adalah
apakah keuntungan non financial yang sebenarnya dicari Temasek? Jawaban
sederhana atas pertanyaan ini adalah : Perjalanan waktu yang akan menentukan.
Tetapi sebenarnya tujuan tersebut dapat diketahui segera jika pihak Indonesia
memiliki niat untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya akan mudah menemukannya
dengan berbagai metode atau teknik investigasi untuk menemukan maksud dan niat
dibalik pembelian saham Indosat oleh Temasek tersebut.
Sepak terjang Temasek di dunia telekomunikasi Indonesia semakin
lengkap, dengan masuknya Temasek ke Perusahaan PT Telkomsel melalui Singapore
Telecommunications Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). Dimana kepemilikan saham
SingTel Mobile di PT Telkomsel adalah sebesar tiga puluh lima persen. Sedangkan
Temasek sendiri memiliki kepemilikan saham di SingTel Mobile.
Dengan adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek pada
PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya praktek
kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan untuk
jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain besar’
yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama, Tbk (XL). Ini
artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh
Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar
telekomunikasi Indonesia.
Selanjutnya, yang menjadi bahan pertanyaan kita semua adalah apakah
yang dimaksud dengan Oligopoli kolusif? Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud Oligopoli ialah Perjanjian yang dilarang
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa melebihi
75% dari market share atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ketentuan
Undang-Undang ini ditafsirkan secara otentik maka pelaku usaha yang melakukan
kegiatan usaha ekonomi baru dikatakan melakukan oligopoli kalau memenuhi dua
unsur, yaitu adanya unsur perjanjian dan unsur market share lebih dari 75%.
Sehingga jika kemudian ditafsirkan secara a contrario maka, pelaku usaha yang
tidak membuat perjanjian dan memiliki market share dibawah atau sama dengan
74%, tidak memenuhi definisi melakukan praktek oligopoli sehingga tidak
melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Undang-Undang ini
jelas terlihat bahwa sesungguhnya Undang-Undang sendirilah yang membatasi
pengertian dan ruang lingkup praktek oligopoli yang menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat. Pengertian dan ruang lingkup ini membuat penegakkan hukum
terhadap praktek Oligopoli ini menjadi kaku dan merugikan kepentingan pesaing
yang dimatikan dan juga bahkan mungkin konsumen barang atau jasa dari pelaku
usaha yang melakukan praktek oligopoli tadi.
Istilah Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa penjual”. Hal
ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini
terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu menghalangi pelaku usaha
baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan adanya
saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha[1]. Ciri yang
paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha dapat
mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di
bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process)
sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan
praktek oligopoli menjadi tidak ada[2]. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha
yang tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan
yang bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti
layaknya perusahaan monopoli[3], inilah yang disebut disebut praktek oligopoli
kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat
membebankan ekonomi masyarakat.
Kembali pada kasus pemilikan saham Temasek di PT Indosat, Tbk.,
dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT Telkomsel dengan PT
Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak boleh hanya dilihat
dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa persentase market
share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya untuk provider
GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika terbukti kedua
perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek oligopoli yang
kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini membuat mereka harus
memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif. Suatu pelaku
usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku sebagai diri
sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan pelaku
usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya perang
harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan model
koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam suatu
oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka telibat
dalam KOLUSI.
Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang saham
tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’
keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis
usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga
dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan
maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan keuntungan tersebut
adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dengan mempertimbangkan
saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga
monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli. Hal ini dapat terlihat dari
penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dimana
boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah salah satu yang
termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar sudah dapat
menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan masyarakat
serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi notabene-nya, di negara Temasek
sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat murah. Lantas, kenapa di
Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal secara konsep teknologi,
dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa menjadi sangat murah,
contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang sering dihambat
perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak menginginkan perkembangan
bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan masyarakat.
Coba lihat selisih harga tarif pulsa antara produk PT Telkomsel
dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang sangat kecil ini
mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli Kolusif diantara
mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas adalah
pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai Kolonialisme
Gaya Baru.
Jika indikasi awal sudah ditemukan, pertanyaan selanjutnya
apakah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu untuk menyelesaikan
persoalan ini? Yang jelas adalah salah satu mandat dari KPPU adalah untuk
mengawasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana salah satu
tujuan dari Undang-Undang ini adalah MENJAGA KEPENTINGAN UMUM DAN MENINGKATKAN
EFISIENSI EKONOMI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jadi kita tunggu saja aksi dari KPPU melihat praktek
oligopoli yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., berani atau tidak?
dan pertanyaan selanjutnya adalah berpihak ke rakyat (baca: kepentingan umum)
atau tidak? Mari kita tunggu bersama-sama walaupun tanpa batas waktu.
Sumber
Komentar
Posting Komentar