Konsep - Konsep Koperasi dan Definisi Koperasi menurut para Ahli


Nama   : Zelin Noviana
NPM   : 17216928
Kelas   : 3EA35
Matkul : Ekonomi Koperasi

1.      Konsep koperasi Barat
jawab : Konsep koperasi yang menyatakan  bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi persamaan kepentingan tersebutbisa berasal dari perorangan  maupun kelompok

2.      Konsep koperasi Sosialis
jawab : Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan  dan dibentuk  dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan  secara sentral ,maka koperasi  merupakan  bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi  sebagai badan  yang turut  menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak  berdiri sendiri  tetapi  merupakan subsistem dari sistem ssosialisme untuk  mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis. Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.

3.      Konsep koperasi Negara berkembang
jawab : Koperasi didominasi dengan campur tangan pemerintah  memang dapat dimaklumi  karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia  dan modalnya  yang  terbatas  dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah  tak tumbuh dan berkembang  seperti diindonesia  dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan  pola top down  harus diubah menjadi  bottom up approach . Hal ini dimaksudkan  agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi  akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh  dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di Indonesia.

4.      Definisi koperasi menurut
a)      Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata   mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yangdikandung gotong royong.
b)      Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
c)      UU no.25 / 1992
Undang undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi yang melandaskankegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang  berdasar atas asas kekeluargaan”.  Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
ü  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ) 
ü  Koperasi adalah kumpulan orang orang dan atau badan badan hokum koperasi
ü  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –  prinsip koperasi”
ü  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.  
ü  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan


Sumber :

Komentar