Konsep - Konsep Koperasi dan Definisi Koperasi menurut para Ahli
Nama :
Zelin Noviana
NPM :
17216928
Kelas : 3EA35
Matkul : Ekonomi Koperasi
1.
Konsep
koperasi Barat
jawab : Konsep
koperasi yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan
bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik
bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi persamaan kepentingan
tersebutbisa berasal dari perorangan maupun kelompok
2.
Konsep
koperasi Sosialis
jawab : Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan dan
dibentuk dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan
nasional. Sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan
secara sentral ,maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi sebagai badan yang
turut menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem ssosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis. Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai
tujuan social politik.
3.
Konsep
koperasi Negara berkembang
jawab : Koperasi didominasi dengan campur tangan
pemerintah memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dan
sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi
tidak akan pernah berubah tak tumbuh dan berkembang seperti
diindonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pola
top down harus diubah menjadi bottom up approach . Hal ini
dimaksudkan agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi
oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka
koperasi akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta,tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan konsep
sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor produksi
dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara
berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di
Indonesia.
4.
Definisi koperasi menurut
a)
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yangdikandung gotong royong.
b) Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU untuk
cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
c)
UU
no.25 / 1992
Undang undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskankegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”. Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
ü Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
ü Koperasi adalah kumpulan orang orang dan
atau badan badan hokum koperasi
ü Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
ü Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
ü Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan
Sumber :
https://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/konsep-koperasi-baratsosialis-negara-berkembang/
(diakses pada hari Jum’at 19-10-2018 jam 12:53)
http://www.academia.edu/9012494/PENGERTIAN_TUJUAN_dan_PRINSIP-PRINSIP_KOPERASI
(diakses pada hari Jum’at 19-18-2018 jam 14:16)
https://www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html
(diakses pada hari Jum’at 19-18-2018 jam 14:25)
Komentar
Posting Komentar